WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan hingga saat ini terdapat 1.931 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang Januari hingga Juni 2023.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut dari jumlah itu, sebelas orang di antaranya meninggal dunia. Rinciannya, delapan kasus terjadi di Kabupaten Sintang dan tiga lainnya di Kabupaten Landak.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Laksanakan PIN untuk Tangani KLB Polio di Sulawesi Tenggara
"Sampai saat ini laporan GHPR di Kalimantan Barat berjumlah 1.931 kasus dan 11 kasus kematian," beber Syahril kepada CNNIndonesia, Rabu (14/6/23).
Syahril menjelaskan gejala rabies pada manusia di tahap awal adalah demam, badan lemas dan lesu, tidak nafsu makan, insomnia, sakit kepala hebat, sakit tenggorokan, dan sering ditemukan nyeri.
Setelah itu, kata Syahril, akan ada rasa kesemutan atau rasa panas di lokasi gigitan, cemas, dan mulai timbul fobia yaitu hidrofobia, aerofobia, dan fotofobia sebelum meninggal dunia.
Baca Juga:
Kesiapsiagaan Tinggi Dinkes Tulungagung Hadapi Lonjakan Kasus DBD
Dia mendorong begitu seseorang digigit oleh anjing gila, harus cepat dilakukan pencucian sekaligus diberikan suatu virus anti rabies.
"Ini betul harus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes menyatakan 95 persen kasus penularan rabies di Indonesia sejauh ini disebabkan oleh gigitan anjing.
"95 persen kasus rabies pada manusia didapatkan lewat gigitan anjing yang terinfeksi," ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Imran Pambudi lewat siaran pers, Sabtu (3/6).
Status kejadian luar biasa (KLB) rabies di Indonesia sudah ditetapkan di dua kabupaten yaitu Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Situasi rabies di Indonesia sejak 2020 hingga April 2023, rata-rata per tahun ada 82.634 kasus gigitan. Kemudian vaksin anti rabies telah diberikan hampir mencapai 57.000.[eta]