WAHANANEWS.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban membayar iuran kesehatan secara rutin dan tepat waktu bagi seluruh karyawan setiap bulan.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Sepakati 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pengawasan tersebut menyasar seluruh segmen badan usaha, khususnya perusahaan yang mempekerjakan Pekerja Penerima Upah (PPU).
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pekerja aktif yang masih tercatat sebagai peserta bantuan iuran, sehingga pembiayaan kesehatan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan prinsip keadilan sosial.
"Jadi memang untuk menguatkan. BPJS Kesehatan sendiri mempunyai tugas untuk mengawasi, mengawasi, dan memeriksa badan usaha, dicek secara segmented, misalnya PPU (Pekerja Penerima Upah-red) mana yang memang sudah terdaftar di PBI," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah seperti dilaporkan RRI, Jumat, 6 Februari 2026.
Baca Juga:
BPJS Nonaktif, Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Berobat
Rizzky menegaskan, pemberi kerja memiliki tanggung jawab penuh untuk menanggung iuran kesehatan para pekerjanya sesuai kelas kepesertaan.
Hal ini penting agar subsidi pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok miskin dan rentan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan kepatuhan badan usaha secara berkala.