WAHANANEWS.CO - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena peredaran obat palsu masih marak ditemukan di pasaran dan berisiko serius bagi kesehatan publik.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin serta laporan dari masyarakat, BPOM mengidentifikasi sedikitnya delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan dan diedarkan secara ilegal.
Baca Juga:
BPKN RI Dukung Langkah BPOM Ungkap Temuan Paparan Toksin pada Susu Formula Bayi Impor
Obat-obatan tersebut umumnya memiliki tingkat permintaan tinggi dan digunakan untuk kondisi kesehatan tertentu, bahkan sebagian di antaranya berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan memproduksi serta menjual obat palsu melalui jalur distribusi konvensional maupun platform daring tanpa izin resmi.
BPOM mencatat delapan produk obat yang paling rawan dipalsukan di lapangan, yakni Viagra, Cialis, Ventolin inhaler, Dermovate krim, Dermovate salep, Ponstan, tramadol hydrochloride, serta Hexymer atau trihexyphenidyl hydrochloride.
Baca Juga:
Ada Peringatan Keamanan, BPOM Hentikan Distribusi Susu Formula Nestlé
BPOM menyebut obat palsu dapat tidak mengandung zat aktif sama sekali, mengandung bahan yang keliru, atau memiliki dosis yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Penggunaan obat palsu tidak hanya menyebabkan kegagalan pengobatan, tetapi juga berisiko menimbulkan keracunan, efek samping berat, resistensi obat, ketergantungan seperti pada tramadol dan trihexyphenidyl, hingga berujung pada kematian.
Sebagai contoh, trihexyphenidyl merupakan obat yang digunakan untuk menangani gangguan gerak seperti penyakit Parkinson dan efek samping obat psikiatri.