WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya percepatan proses Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk seluruh dapur program Makanan Bergizi (MBG).
Langkah ini dianggap krusial demi menjamin kebersihan dan keamanan pengolahan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga:
MenKes Dorong Kurikulum Kesehatan Masuk di Semua Jenjang Pendidikan
“Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kebersihan, standar SDM, dan standar proses pengolahan makanan,” ujar Budi Gunadi Sadikin kepada awak media usai Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga di kantor Kemenkes, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Menkes menyampaikan bahwa target percepatan ini harus rampung dalam waktu satu bulan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional untuk memastikan pengawasan menyeluruh terhadap proses penyediaan makanan.
Baca Juga:
Alkes akan Digeser ke RSUD Pratama Nias Barat, RSP Lologolu di Ujung Tanduk?
“Kemenkes, Pemerintah Daerah hingga BGN akan bekerja sama untuk mengontrol proses persiapan makanan mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan. Semua proses ini sudah disepakati bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan sejumlah langkah strategis sebagai respons atas berbagai temuan dalam pelaksanaan MBG di sejumlah wilayah.
“Pertama, menutup sementara Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk dilakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh. Kedua, melakukan evaluasi terhadap disiplin, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG, tidak terbatas pada lokasi terdampak,” kata Zulhas.
Zulkifli menambahkan, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap sanitasi, terutama kualitas air dan sistem pengelolaan limbah yang kini diawasi secara nasional.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga.
“Kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam program MBG diminta aktif berperan dalam proses perbaikan. Kelima, mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif,” tegasnya.
Zulhas juga meminta agar Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengoptimalkan peran Puskesmas serta UKS dalam mendukung pengawasan di tingkat sekolah.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa program MBG tetap aman, sehat, dan bergizi bagi masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]