WahanaNews.co | Saat ini pemerintah menggencarkan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi sangat penting dan efektif di tengah situasi pandemi.
Namun, ternyata ada kelompok orang yang tidak bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Manfaat vaksinasi Covid-19 di antaranya menurunkan jumlah kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalisasi dampak komplikasi kesakitan parah, risiko kematian, juga dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19 ini.
Saat ini sudah ada 10 vaksin Covid-19 yang telah melewati uji klinis dan disebarluaskan ke masyarakat.
Di antaranya yaitu vaksin produksi Pfizer (BioNTech), Moderna, AstraZeneca (Oxford), CoronaVac (Sinovac Biotech), CanSino Biologics, Sinopharm, Zinivax (Anhui), Johson & Johnson, Gamaleya (Sputnik V) dan Novavax.
Baca Juga:
30 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Belum Vaksin Lengkap
Namun, tidak semua jenis produksi vaksin Covid-19 di atas dipakai atau digunakan di Indonesia.
Kelompok orang tidak bisa divaksin Covid-19
Kendati sebagian besar golongan atau kelompok masyarakat diperbolehkan untuk diberikan suntikan vaksin Covid-19, namun banyak pula kelompok masyarakat yang tidak bisa sama sekali menerima injeksi dosis vaksin Covid-19 merek apapun.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19.
Nadia menyampaikan, umumnya mereka yang tidak bisa divaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.
"Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat," kata Nadia, Jumat (18/2/2022).
Adapun kelompok orang tidak bisa divaksin Covid-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, ketentuannya diperkuat dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.
Dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa divaksin Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
- Pasien dengan kanker darah.
- Pasien dengan kanker tumor padat.
- Pasien dengan kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kelainan darah lainnya).
Ditegaskan bahwa pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.
Sementara itu, untuk pasien dengan riwayat alergi berat terhadap vaksin apapun (untuk dosis 1) atau vaksin Covid-19 (untuk dosis 2) dapat tetap mendapatkan vaksinasi di rumah sakit atau vaksin kedua tidak diberikan.
Tidak bisa divaksin Covid-19, harus apa?
Dengan adanya kondisi orang-orang yang tidak bisa divaksin, sementara kasus infeksi Covid-19 masih terus terjadi bahkan meningkat seperti saat ini, memunculkan pertanyaan apa yang bisa dilakukan kelompok rentan ini untuk mencegah infeksi tersebut dan potensi perburukan yang bisa terjadi.
Mengenai perkara ini, Nadia pun menegaskan bahwa dalam kondisi penyakit yang memang tidak bisa ditolelir untuk pemberian dosis vaksin Covid-19 merek apapun, maka menjaga diri dengan protokol kesehatan yang ketat adalah hal penting.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga kesadaran dari banyak pihak, terutama kelompok orang-orang yang masih bisa divaksin Covid-19, baik dari usia anak-anak 6 tahun sampai lansia 60 tahun, ibu hamil dan termasuk kelompok pasien komorbid yang terkendali untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dan menjaga protokol kesehatan ketat juga.
"Kuncinya orang yang sudah bisa divaksin ya divaksin, prokes wajib dan pastikan tidak melakukan aktivitas di luar rumah," kata Nadia.
Vaksin Covid-19 harus ditunda
Seperti yang disampaikan sebelumnya, pemberian vaksin Covid-19 ini memang penting untuk banyak orang, tetapi adapula orang-orang yang ditunda vaksinasinya karena memiliki beberapa kondisi seperti berikut.
1. Reaksi alergi berat
Pada orang yang memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19, maka pemberian suntikan vaksin ini harus ditunda sampai dokter ahli merekomendasikannya untuk mendapatkan dosis vaksin kembali.
2. Individu yang sedang mengalami infeksi akut
Penundaan vaksinasi Covid-19 ini juga diberlakukan kepada mereka yang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19.
Sedangkan, pada infeksi Tuberkrulosis (TB), pengobatan OAT perlu diberikan dulu minimal 2 minggu sebelum dilakukan vaksinasi.
3. Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer
Imunodefisiensi primer adalah sekumpulan dari lebih 350 penyakit kronis yang langka, di mana satu atau beberapa bagian dari sistem kekebalan tubuh tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik.
Beberapa di antara penyakit tersebut yaitu chronic granulomatous disease, X-linked agammaglobulinemia, common variable immunodeficiency, X-linked hyper IgM, sindrom Wiskott-Aldrich, defisiensi subklas IgG dan lain sebagainya.
Untuk ketiga kategori kelompok yang harus ditunda vaksinasi Covid-19, maka perlu konsultasikan dengan dokter yangg merawat terlebih dahulu, dan bila diperlukan dapat meminta surat layak vaksin dari dokter yang merawat tersebut. [bay]