WahanaNews.co | Unsur kelalaian ataupun kesengajaan dari pihak produsen obat sirop untuk mengubah bahan baku tanpa izin, kini tengah didalami Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan pengusutan pidana dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tidak akan dilakukan terbatas pada produk obat semata.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
"Kami akan mengembangkan pada bahan baku yang digunakan, bahan baku yang digunakan itu dari mana saja apakah diimpor, apa diproduksi dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers bersama BPOM, Senin (31/10).
Pipit memastikan pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian ataupun kesengajaan yang berakibat fatal tersebut. Mulai dari tahap pra produksi hingga obat tersebut diedarkan ke masyarakat.
"Nanti kita akan kembangkan bersama bahkan mungkin apakah di situ sudah ada izin edar, kita akan melihat, kita akan mendalami, prapoduksi pelaksanaan produksi," kata dia.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dari zat pelarut tambahan.
Dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny. [tum]