Karena itu, lanjutnya, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
“Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola dan juga wasit,” kata Anggoro.
Baca Juga:
Jelang Dua Laga Penting, PSSI Umumkan Daftar 32 Pemain Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia
Anggoro mengatakan, langkah ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.
Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan.
“Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Anggoro.
Baca Juga:
VAR Liga 1 Disorot, Stefano Cugurra Pertanyakan Profesionalisme Operator
Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.