WahanaNews.co | Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, orang yang wajib divaksin Covid-19 tetapi keukeuh menolak, terancam hukuman 1
tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 4
Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau
denda maksimal Rp100 juta," katanya.
Baca Juga:
Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Ajak Perempuan Segera Vaksinasi HPV
Ridwan Kamil menilai orang yang menolak vaksinasi covid-19
termasuk orang-orang yang membahayakan. Pasalnya, saat ini urgensi vaksinasi
Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.
"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh.
Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan
Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga
membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Ridwan Kamil.
Lewat pertemuan virtual ini, pria yang karib disapa Kang
Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk
mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata
"vaksin/vaksinasi". Kepada para peserta konferensi video, ia pun
berterima kasih atas dukungan terhadap program vaksinasi di Jabar.
Baca Juga:
Ambon Darurat Rabies, Masyarakat Diimbau Tidak Abaikan Vaksinasi
"Terima kasih, semua pernyataan bapak dan ibu sangat
berharga. Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja,
apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga
Jabar," kata Kang Emil.
"Teknis sudah tertangani dengan baik, untuk komunikasi
ke masyarakat kami butuh bantuan. Titip ke kiai, ormas keagamaan lain, terus
jangan berhenti melawan isu-isu yang melemahkan ikhtiar kita (melawan pandemi).
Tetap semangat tebarkan aura optimisme," tutupnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia (RI) sendiri rencananya memulai vaksinasi Tahap I Termin I pada pekan
kedua Januari 2021. Kick off diawali dengan vaksinasi untuk Presiden RI Joko
Widodo pada Rabu (13/1), diikuti vaksinasi serentak SDM Kesehatan fasyankes dan
kepala daerah serta tokoh publik esensial lain di 34 provinsi pada Kamis
(14/1/2021).
Di Jabar, vaksinasi perdana mulai 14 Januari 2021 dilakukan
oleh tujuh daerah yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta
Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. [dhn]