WahanaNews.co | Merespons pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mengagas agar orang kaya tak pakai BPJS Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) lantas merespons, pemerintah perlu mengubah undang-undangnya dulu.
Menurut YLKI, pemerintah tidak bisa tiba-tiba meminta masyarakat golongan tersebut untuk menggunakan asuransi kesehatan swasta agar mengurangi beban biaya BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Belasan Nakes Pilih Tetap Bekerja Meski Tanpa Digaji Usai Dipecat Bupati Taput, Ini Alasannya
"Menkes enggak paham undang-undang, bahkan enggak paham konstitusi. Kalau mau begitu konsepnya, ya ubah dulu undang-undangnya, bahkan ubah dulu konstitusi," Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dilansir dari Kompas.com.
Tanggapan DJSN?
Menanggapi pernyataan Menkes dan respons YLKI tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah jelas mengamanatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan dengan prinsip sosial dan ekuitas.
Baca Juga:
Hadir di Indonesia, BrainEye Bakal Jadi Solusi Kesehatan Otak Berbasis Teknologi AI
Artinya, program JKN ini dijalankan dengan gotong royong di mana terjadi mekanisme subsidi silang antara yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu yang tua, dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, termasuk juga yang kaya membantu yang miskin dan kurang mampu.
Selain itu, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk dan tidak ada mekanisme selektif. Pemerintah sudah menargetkan pada tahun 2024 Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan mencapai 98 persen penduduk menjadi peserta JKN.
Yang mampu boleh bayar selisih biaya
Salah satu upaya penting yang sudah dilakukan Pemerintah untuk mengejar target UHC tersebut dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program JKN.
Namun dalam regulasinya, bagi peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas diperbolehkan meningkatkan haknya dengan membayar selisih biaya.
"Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, maupun Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) bagi peserta yang memiliki asuransi swasta," ujarnya, Sabtu (26/11/2022).
Ke depan, dia bilang, DJSN berharap terdapat perbaikan mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehataan dengan AKT yang lebih baik, tanpa meninggalkan kewajiban peserta yang memiliki AKT tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena salah satu prinsip JKN adalah kepesertaan yang bersifat wajib.
"Perbaikan pelaksanaan KAPJ diharapkan dapat menjadi peluang untuk peningkatan kepesertaan aktif dan perbaikan kepuasan peserta JKN," ucapnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan bahwa BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya.
Bahkan, ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang superkaya. Budi curiga banyak pengeluaran klaim berobat yang nominalnya relatif besar justru datang dari peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.
Menurut dia, peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kaya seharusnya tidak bergantung banyak pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Sebagai gantinya, orang kaya seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakit. [rds]