WahanaNews.co | Pemerintah Kota Bandarlampung menghimbau kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di kota setempat untuk menghentikan sementara waktu pemberian resep obat berbentuk sirop pada masyarakat.
"Sampai ada pengumuman baru dari pemerintah pusat, kami harapkan faskes tidak menjual obat-obatan berbentuk cair," kata kata Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, melansir ANTARA, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:
Hari Raya Idul Fitri 2024, 157 Warga Binaan Lapas Perempuan Dapat Remisi
Ia pun mengatakan bahwa baik apotek, puskesmas dan rumah sakit di kota ini sudah diminta untuk memasang pengumuman bahwa mereka tidak melayani dan meresepkan obat berbentuk cair dalam waktu dekat ini.
"Kita juga sudah meminta mereka pasang pengumuman dan dibarengi dengan Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait kewaspadaan gagal ginjal akut pada anak," kata dia.
Kemudian, ia pun meminta kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak memberikan resep obat berbentuk sirop cair lagi, apapun itu.
Baca Juga:
Mapolda Lampung Ditebak OTK Terkait Pencurian Mobil, Pelaku Ditangkap
Sementara itu, ia pun meminta masyarakat agar segera melaporkan ke faskes apabila anaknya sakit dan terdapat gejala gagal ginjal akut.
"Kalau ada gejala lapor ke faskes terdekat nanti ditangani sesuai SOP dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di puskesmas juga sudah kami minta tidak memberi resep obat cair. Tapi memang di puskesmas pemberian sirop sangat jarang," kata dia.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi sempat menyampaikan hasil penelitian yang menemukan adanya tiga zat berbahaya dalam obat-obatan sirop yang dikonsumsi pasien anak gagal ginjal akut yakni ethylene glycol (EF), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (DEG).