WahanaNews.co | Setiba di Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab,
wajib dikarantina 14 hari sesuai aturan Menteri
Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
Pihak Pemprov DKI Jakarta maupun pemerintah pusat saling lempar terkait karantina Habib
Rizieq itu.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Pesawat
yang ditumpangi Habib Rizieq dari Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz
Jeddah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020), pukul 08.37 WIB.
Habib
Rizieq langsung disambut pendukungnya yang "memutihkan" Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Habib
Rizieq langsung menuju mobil, dan meninggalkan Bandara Soetta pukul
09.57 WIB menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Sebelum
Habib Rizieq tiba, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengingatkan aturan
karantina di rumah selama 14 hari berlaku bagi Habib Rizieq, seperti WNI dari luar negeri lainnya.
"Iya
betul, berlaku bagi siapapun (tanpa terkecuali)," kata
Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat, saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2020) lalu.
Menurut
Budi, setibanya di RI, Habib Rizieq seperti WNI dan WNA dari luar negeri
lainnya, wajib melakukan test PCR dengan hasil negatif.
Budi
menyebut, jika hasilnya menunjukkan negatif dan tanpa gejala
apapun, maka Habib Rizieq, sesuai aturan yang berlaku, wajib mengkarantinakan diri selama 14 hari.
Menurutnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menanggapi
karantina Habib Rizieq, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyerahkan karantina Habib Rizieq kepada Satgas
Penanggulangan Covid-19 Pusat.
Sementara
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat justru mewajibkan Satgas
Covid-19 DKI untuk memantau karantina 14 hari Rizieq.
Ini Aturan WNI
dari LN Wajib Karantina
Peraturan
WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan harus menjalani karantina 14 hari
dulu, sesuai dengan langkah penanggulangan Covid-19, tertuang pada Surat Menteri Kesehatan
bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di
Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.
Aturan itu
ditandatangani Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.
"Melakukan
karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas)
hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat (PHBS)," demikian bunyi petikan aturan dalam Surat
Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan
Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA)
dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.
Ada dua
prosedur penanganan WNI/WNI yang tiba di Indonesia.
Pertama,
WNI/WNA yang membawa sertifikat sehat (health
certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif Covid-19 dari negara asal.
Kedua,
WNI/WNA tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif Covid-19.
"Bila
WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan
valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak
sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di
rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan,"
tutur Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi
Hidayat, kepada wartawan, Kamis (5/11/2020) lalu.
DKI Serahkan
Karantina Rizieq ke Pusat
Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, mengenai urusan kepulangan Rizieq,
pihaknya menyerahkan kepada Pemerintah Pusat. Menurutnya, hal itu menjadi ranah
Kementerian Luar Negeri.
"Terkait
masalah Habib Rizieq, biarlah menjadi kewenangan wilayah pemerintah pusat,
dalam hal ini Kementerian Luar Negeri," ujar Riza di Balai Kota DKI
Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/11/2020).
Mengenai
isolasi mandiri, Riza juga menyerahkan kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 Pusat.
Riza
memperkirakan, Pemerintah Pusat sudah berkoordinasi
dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai kondisi kesehatan Rizieq.
"Terkait
perlu tidaknya diisolasi itu nanti menjadi tugas dari Satgas Pusat, Gugus Pusat
yang saya kira sudah berkoordinasi dengan pemerinta Arab Saudi dengan Habib
Rizieq dengan keluarga, bagaimana penanganannya, apakah yang bersangkutan
ketika berangkat dari sana sudah melakukan swab PCR, kemudian apakah sudah
melaksanakan protokol Covid-19 di sana," ucapnya.
"Dan
juga prosesnya hingga sampai di Jakarta. Saya kira sudah sesuai aturan dan
ketentuan yang ada, nanti diatur oleh Gugus Pusat atau satgas Covid-19 yah mengenai protokol Covid-19 atau protokol kesehatan yang akan diberlakukan
bagi yang bersangkutan," imbuhnya.
Satgas Covid-19
Pusat: DKI Wajib Pantau Karantina Habib Rizieq
Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat mewajibkan Satgas Covid-19 DKI untuk memantau karantina 14 hari Rizieq.
"Fasilitas
kesehatan beserta Satgas daerah masing-masing, termasuk tempat di mana yang
bersangkutan berdomisili, memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan,"
kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Satgas Covid-19 berharap Rizieq punya kesadaran menjaga kesehatan
diri sendiri dan kesehatan banyak orang dengan cara mengkarantina diri selama
14 hari.
"Alangkah
lebih baik jika upaya isolasi (karantina -red) tersebut diinisiasi atas
kesadaran sendiri demi menyelamatkan diri dan orang lain terkait risiko
penularan COVID-19. Hal ini akan sangat membantu upaya pemerintah dalam
memasifkan 3T (testing, tracing,
treatment)," kata Wiku.
Kata Lurah-Dinkes
Soal Karantina Habib Rizieq
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 17 September 2020, Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 di provinsi diketuai oleh Gubernur.
Wali Kota
juga membentuk Satgas tingkat kecamatan dan kelurahan. Rizieq tinggal di
Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saya
belum tahu. Kalau itu dari (Dinas) Kesehatan. Ya mungkin konfirmasinya dari
(Dinas) Kesehatan," kata Lurah Petamburan, Setiyono, saat dimintai
konfirmasi oleh wartawan, Rabu (11/11/2020).
Satgas Covid-19 terendah ada di tingkat RT dan RW. Setiyono tidak
mengkoordinasikan perintah penjagaan karantina Habib Rizieq ke RT dan RW tempat
Habib Rizieq bermukim, soalnya ini adalah urusan "orang besar", bukan level RT atau RW.
"Nggak itu Pak, kalau terkait itu, kewenangannya. Karena
itu juga kan orang besar," kata Setiyono.
Dihubungi
terpisah, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, menjelaskan, masalah karantina warga adalah ranah Satgas Covid-19.
Namun dia
berbaik sangka, Habib Rizieq pasti memahami bahwa dirinya perlu mengkarantina diri selama 14 hari.
"Unsur
yang paling dekat kan RT/RW. Puskesmas kan nggak mungkin nongkrongin Habib
selama 14 hari di depan rumahnya. Gugus Tugas (Satgas -red) RT/RW-lah yang memastikan itu semua. Saya kira Habib juga
mengerti," kata Erizon. [qnt]