WahanaNews.co | Mulai 7 Agustus 2023, tarif layanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Depok naik.
Hal ini sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota yang diterbitkan pada 31 Juli 2023 Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Beberkan Fakta Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sawo Rp7,6 M
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Marry Liziawaty mengatakan, saat ini masih belum dilakukan tarif baru. Karena dalam sepekan ini masih dilakukan tahap sosialisasi.
“Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena kita sepakat 1 hingga 6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” jelasnya, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan Pemerintah Kota Depok memiliki regulasi tentang tarif pelayanan puskesmas yang tertuang dalam Perwal Nomor 61 tahun 2016. Karena saat in Puskesmas sudah menjadi BLUD maka dirasa perlu dilakukan penetapan tarif. Sebelum menjadi BLUD, yang diterapkan adalah retribusi.
Baca Juga:
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pj Wali Kota Bekasi Resmikan Operasional 3 Puskesmas
“Didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif, karena ketika puskesmas belum menjadi BLUD, kita menggunakan retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Retribusi Puskesmas,” katanya.
Tarif semula yang dikenakan hanya Rp 2.000 namun kini naik menjadi Rp 10.000. Sebelum penyesuaian tarif, pihaknya sudah melakukan kajian dan perbandingan ke sejumlah wilayah di luar Depok.
“Hasilnya, tarif layanan Depok paling rendah diantara kota/kab lain. Sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan,” jelasnya.