WahanaNews.co | Usaha es batu akhir-akhir ini memang menjanjikan lantaran cuaca panas melanda beberapa daerah di Indonesia, terutama Jakarta.
Masyarakat yang kerap mengkonsumsi minuman dingin menggunakan es baru juga harus tahu asal batu es tersebut agar terhindar dari bakteri.
Baca Juga:
Hasil Autopsi Jenazah Wartawan di Jakbar Terindikasi Adanya Infeksi Paru-paru
Sebuah Usaha Es Batu Kristal berlokasi di kawasan Taman Ratu Blok F12 Flamboyan Timur Samping Nomor C5, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi izin, baik izin usaha, izin masyarakat/Amdal BPLHD DKI Jakarta, maupun izin SIPA.
Hasil konfirmasi media ke beberapa pegawai di lokasi pembuatan batu es diketahui bahwa pembuatan es batu yang dikelola Usaha Es Batu Kristal tersebut menggunakan air tanah.
"Pakai air tanah," ujar salah seorang pegawai kepada media, Selasa (17/10/) lalu.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Polisi Periksa 3 Saksi
Parahnya lagi, Usaha Es Batu Kristal juga belum mengantongi izin dari masyarakat dan belum memiliki perizinan SIPA untuk pengeboran air tanah dari PM-PTSP DKI Jakarta setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM nomor 02 tahun 2017 tentang cekungan air tanah di Indonesia Jo PP RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Bersih.
Satpol PP Jakarta Barat dapat segera melakukan sidak dan memberikan tindakan tegas kepada Usaha Es Batu Kristal tersebut.
Dinas terkait juga perlu segera melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin, karena selain dapat merugikan masyarakat, juga dapat berakibat terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi es batu itu.