WahanaNews.co | Virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang marak belakangan ini dipastikan tak berbahaya bagi manusia.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman.
Baca Juga:
Cegah Penyakit PMK, Babinsa Aktif Pantau Sapi Warga
"Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, virus PMK dinilai tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, tapi penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan. Selain tak membahayakan, PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia.
Namun, kata dia, imbauan terkait hewan qurban harus dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK pada hewan ternak dan nonternak lainnya.
Baca Juga:
Vaksinasi PMK di kabupaten Sampang Sasar 2000 Sapi
"Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging qurban dengan harapan jika kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh atau mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain," tuturnya.
Anggota tim pakar penyusun Surat Edaran Qurban pada masa Pandemi Covid-19 dan wabah PMK, Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu berharap, MUI dalam bisa mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.
Dengan begitu, pengurangan tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan qurban bisa dilakukan.
"Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging qurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan," pungkasnya. [rsy]