WahanaNews.co, Makassar – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu baru seberat 20 kg berhasil digagalkan jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Narkotika jenis baru itu masuk dalam golongan I MDMB-INACA.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut melibatkan dua orang pelaku yakni berinisial AR alias Dinda dan AMF alias Echa.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Keduanya ditangkap, lantaran kedapatan mengusai sebuah paket narkotika jenis baru Sintetis MDMB-INACA dengan total 20 kg.
"Kedua tersangka telah menguasai barang haram itu yang jumlahnya sebanyak 20 kg narkotika jenis Sintetis MDMB-INACA," ungkap Kombes Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M. Tanjung, saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa narkoba itu masuk ke Makassar dan dikuasai para pelaku selama tiga bulan lalu. Kendati begitu, narkoba jenis baru ini diduga telah beredar luas di masyarakat. Ngajib mengaku, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku pada tanggal 31 Maret 2024.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
“Peredaran sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Kemudian, kasus ini terungkap oleh satuan narkoba Polrestabes Makassar dan mengamankan pelaku di Jl. Andalas, Kecamatan Bontoala dan di Jl Dg Tata, Kecamatan Tamalate," bebernya.
Kombes Ngajib mengungkap, bahwa Sat Narkoba Polrestabes Makassar tak hanya mengungkap terkait narkotika jenis baru itu. Pihaknya juga telah mengungkap narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal yang sama yakni 31 Maret 2024 sebanyak 20 kg.
Ngajib menyebut jika para pelaku pemilik dan kurir barang haram itu masih dalam pengejaran polisi. Mereka masing-masing inisial MH, RK, dan SL.
“Sampai saat ini ada tiga DPO yakni MH sebagai pemilik barang. RK dan SL merupakan kurir,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Lebih lanjut, Kombes Ngajib menerangkan bahwa nilai narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari pelaku Dinda diperkirakan sebesar Rp 636 juta. Sementara untuk serbuk narkotika baru Sintetis MDMB-INACA ditaksir sebesar Rp2 miliar. Kendati demikian, Ngajib pun mengaku akan melanjutkan pengembangan kasus tersebut.
“Oleh karena itu, jajaran Sat Narkoba Polrestabes Makassar akan melanjutkan pengembangan terhadap kasus kasus ini nantinya,” terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]