WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terungkapnya praktik perjudian daring berskala besar di Indonesia membuka tabir bagaimana bisnis ilegal itu disamarkan melalui perusahaan resmi hingga mampu menghasilkan ratusan miliar rupiah selama bertahun-tahun.
Bos judi online Oei Hengky Wiryo diketahui menyamarkan aktivitas bisnis perjudian daring yang ia kelola melalui perusahaan yang secara administratif bergerak di bidang perdagangan serta konsultasi komputer.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol, Rp 96,7 Miliar Uang Tunai Dipamerkan ke Publik
Fakta tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan perkara senilai Rp530.430.217.325 beserta denda Rp1 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang tersebut merupakan hasil kejahatan perjudian daring yang dijalankan jaringan Oei Hengky selama bertahun-tahun melalui sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai kedok bisnis.
“Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai di kantor Kejari Jakarta Barat.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Transaksi Turun Drastis di 2025, Warga RI Tinggalkan Judol
Menurut Nurul, jaringan perjudian daring tersebut dikendalikan oleh dua terpidana yakni Oei Hengky Wiryo dan rekannya bernama Henkie.
Pada 2018, keduanya mendirikan perusahaan bernama PT A2Z Solusindo Teknologi yang kemudian dijadikan sebagai perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian daring.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama sementara Oei Hengky Wiryo berperan sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp300 juta.