WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal 8 pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Juru Bicara kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian meski para tersangka diduga hanya punya peran yang kecil dalam kasus mafia tanah di PT Salve Veritate.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Meski pun delapan orang ini hanya memiliki peran minor dan tidak menyadari akibatnya karena tekanan atasannya di kantor wilayah BPN, kami mendukung sepenuhnya upaya polisi menetapkan tersangka terhadap mereka ini," kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).
Dia lalu menjabarkan kronologi perubahan nama pemilik tanah seluas 77.852 meter persegi itu sampai menyeret 8 nama pegawai BPN di Jakarta Timur.
Mulanya, pemilik PT Salve Veritate, Benny Tabalajun melaporkan ada oknum BPN yang bertindak atas perintah mafia tanah untuk merebut tanahnya di Cakung, Jakarta Timur. Laporan ini diterima Bareskrim Polri pada 28 Oktober dengan nomor laporan LP/B/0613/X/2020.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Akibat tindakan oknum BPN itu, tanah bersertifikat milik PT Salve Veritate menjadi milik orang lain, yaitu Abdul Halim.
"Rupanya oknum utama BPN di Jakarta itu telah memerintahkan bawahannya di Jakarta untuk membatalkan secara sepihak sertifikat milik PT. Salve. Padahal PT Salve tidak pernah menjual," ujar Taufiqulhadi.
Proses jual-beli tanah milik PT Salve itu juga disebut tidak melalui prosedur penetapan hak yang sesuai aturan. Taufiqulhadi mengatakan tim yang bertugas untuk mengukur tanah tersebut tidak pernah melakukan pengukuran.
Berdasarkan data dan keterangan yang palsu itu, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Salve Veritate dibatalkan dan diganti dengan sertifikat palsu.
"Pembuatan sertifikat lain yang tidak sesuai aturannya itu diperintahkan oleh Kakanwil saat itu, Bapak Jaya SH, yang diduga bekerja sama dengan mafia. Ia bekerja sama dengan Kepala Kantor BPN Jaktim saat itu, Bapak Syamsul," ujarnya.
"Bapak Jaya ini sekarang telah diberhentikan dari tugaskan di BPN dan diserahkan ke ranah hukum untuk dipidanakan," sambung Taufiqulhadi.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Delapan tersangka di antaranya merupakan pegawai di BPN, 1 pensiunan BPN, dan 1 warga sipil.
Seluruh tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan surat jo menyuruh melakukan, turut serta melakukan jo membantu melakukan tindak pidana (TP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP. (bay)