WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai awal Februari 2026, ribuan bidang tanah berisiko kehilangan pijakan hukumnya jika masih bergantung pada surat tanah lama yang belum didaftarkan secara resmi ke negara.
Ketentuan ini berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menetapkan batas waktu lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
Artinya, tenggat akhir pendaftaran jatuh pada Senin (2/2/2026), dan setelah tanggal tersebut, dokumen tanah adat maupun bukti hak Barat yang belum dikonversi tidak lagi diakui secara hukum sebagai alat bukti kepemilikan.
Pasal 95 PP 18/2021 bahkan menegaskan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dinyatakan tidak berlaku, dengan status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN Arie Satya Dwipraja menegaskan bahwa dokumen tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan.
Baca Juga:
Fahri: Tanah Harus di Bawah Kementerian PKP
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.
Menurut Arie, sejumlah surat tanah lama pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan di masa lalu dan tidak pernah dirancang sebagai bukti kepemilikan yuridis.