Jakarta Wahana News, Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan dengan modus 'anak Anda kecelakaan'. Dalam aksinya ini, para pelaku berpura-pura menjadi guru hingga dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari dua laporan polisi terkait kasus penipuan itu pada 8 Juli. Ketiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap di apartemen di wilayah Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Selama Mudik Lebaran: Korlantas Catat 1.835 Kecelakaan, 281 Meninggal
"Mereka tinggal di apartemen di Jakarta Utara bertiga di sana, dia punya berbagai HP untuk menipu orang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7).
"Seminggu sekali mereka melakukan kegiatan ini, keuntungan mereka antara Rp 17 juta sampai puluhan juta tergantung objek yang dia sampaikan ke korban dengan harga yang wajar jadi korbanya enggak curiga," ucap Argo.
Ketiga pelaku berinisial M (27), AZ (38) dan A (27). Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2009.
Baca Juga:
Satu Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Jembatan Tumbang Nusa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan salah satu tersangka M merupakan 'kapten' atau pimpinan kelompok. Di kelompoknya, M memerankan berbagai karakter, bahkan peran perempuan.
"M itu sebagai kapten yang bisa berperan sebagai macam-macam. Dia bisa jadi apa aja: jadi guru, kemudian dokter, kemudian pihak apotek... itu peran dia," kata Argo.
Tersangka menyarankan agar korban berbicara dengan dokter. Dokter itu juga diperankan oleh tersangka M dengan suara yang berbeda.
"Saya lihat ada benturan keras di bagian belakang kepala anak Bapak sehingga mengalami pendarahan di otak. Sirkulasi darah otak kecilnya ini mengalami pembengkakan," lanjut M.
Lalu M menyuruh korban menghubungi pihak apotek untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menangani korban. Di sana, M berperan sebagai penjaga apotek dengan suara yang berbeda pula.
Dengan tipu daya M dan kawan-kawan ini, korban yang terpedaya mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat. Selanjut
Sindikat ini ditangkap di apartemen di Jakut beberapa waktu lalu di bawah pimpinan Kanit II Subdit Resmob AKP Ress F Marasabessy. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP, Pasal 4, 5, juncto Pasal 2 ayat (1) huruf R atau Z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Whn1)