WAHANANEWS.CO, Jakarta - Niat hati ingin membawa pulang rezeki, seorang pria berinisial JH (39) justru harus berurusan dengan hukum setelah menggunakan uang Rp 17 juta yang ditemukannya di jalan di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (10/12/2025) ketika JH menemukan sebuah tas milik warga yang terjatuh di jalan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Kurangnya Pengawasan dan Keamanan, RS Dikeroyok 10 Pria di Batak Song Dantob
Diketahui tas tersebut milik seorang petani bernama Elham Ramadan (25) yang saat itu baru menyadari barang bawaannya terjatuh ketika sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, bahwa korban sempat kembali menyusuri jalan yang dilalui untuk mencari tasnya namun tidak membuahkan hasil.
"Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan," kata Dian dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Baca Juga:
Pelaku Pengeroyokan Tak Kunjung Ditangkap, Korban Akan Demo Besar-besaran di Mapolrestabes Medan
Disebutkan bahwa tas tersebut berisi dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 17 juta.
Merasa mengalami kerugian, Elham kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan JH di Kelurahan Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah.