Resmob Polda Metro Jaya Bekuk
Empat Anggota Sindikat Penadah Motor Curian
Baca Juga:
Tiga Pelaku Pencurian Motor Parkir Ditangkap Resmob Polres Serang
Jakarta Wahana News, Empat orang anggota sindikat penadah sepeda motor curian atau pencurian kendaraa bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diamankan dari sejumlah wilayah yakni dari Jakarta dan Pandeglang, Banten, pekan lalu.
Keempatnya adalah TI alias Opik (36 tahun), S (29 tahun), U alias Onjol (28 tahun), dan Ilham (28 tahun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019), mengatakan keempatnya bekerjasama dengan kelompok curanmor asal Lampung pimpinan Heri yang kini buron.
Baca Juga:
Ngaku Intel, Pria di Lampung Tipu 10 Gadis Gasak 10 Motor dan Uang Rp25 Juta
Baca Juga: WNI Jadi Bomber Gereja di Filipina
"Empat orang penadah ini memiliki peran masing-masing dengan dikordinatori tersangka TI. Peran mereka mulai dari mencari pembeli, menjemput motor curian, hingga mengantarkan motor curian ke pembeli," kata Kabid Humas.
Modusnya, kata Kabid Humas, kawanan ini menjual kendaraan dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah. Terungkapnya kelompok ini kata dia berawal dari penawaran yang dilakukan oleh tersangka TI berupa sepeda motor dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat yang sah.
Baca Juga:Aksinya Viral Di Medsos- Dua Remaja Pencuri Diamankan Polsek Jatiasih
Kemudian, katanya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan diketahui sepeda motor yang ditawarkan merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang di curi.
"Atas hal tersebut tim melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka TI," kata Kabid Humas.
Dari keterangan TI kata dia motor tersebut didapat dari tersangka S.
"Dari keterangan S dan TI diketahui jaringan mereka ada di Pandeglang, yakni U dan Ilham," kata Kabid Humas.
Akhirnya, pihaknya membekuk U dan Ilham di Pandegang. "Mereka mengaku, mendapat sepeda motor curian dari kelompok asal Lampung yang masih buron," katanya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. "Yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 4 tahun," kata Kabid Humas.(Whn1)