WAHANANEWS.CO - Aksi penyelundupan kayu olahan hasil illegal logging di Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, digagalkan aparat setelah Satuan Polairud Polres Siak menyergap sebuah pompong tanpa nama yang membawa puluhan lembar kayu ilegal.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial CB beserta barang bukti kayu olahan, Sabtu (6/2/2025).
Baca Juga:
Pesisir Padang Dipenuhi Kayu Usai Banjir Bandang, Korban Tewas di Agam Tembus 86 Orang
"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan ada satu orang berinisial CB," kata AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Sabtu (6/2/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan kayu hasil illegal logging yang memanfaatkan jalur perairan Sungai Apit.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny memerintahkan Kanit Gakkum Satpolairud Iptu Muhammad Suwanto bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Juga:
Anggota Pokja MRPB: Gubernur Papua Barat dan Jajarannya harus Meninjau Kembali izin, Diduga Dilanggar Perusahaan Kayu di Kabupaten Teluk Bintuni
Setelah melakukan pengintaian, pada Kamis (4/2/2025) dini hari, tim mendapati sebuah pompong mencurigakan melintas di perairan Sungai Apit pada koordinat 0°9625730 N, 102°2543800 E.
Petugas kemudian menyergap pompong tersebut, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Sementara itu, satu orang pelaku berinisial CB berhasil diamankan dalam operasi tersebut.