Jakarta Wahana News, Subdit 6
Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus penadahan dan
tindak pidana jaminan Fidusia. Modus yang digunakan para pelaku adalah menerima
kendaraan yang masih dalam proses kredit dan tertunggak.
"Selanjutnya para pelaku berinisial CH (33 tahun), JK (30 tahun), RP (28 tahun)
dan JB (51 tahun) menjual kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dengan identitas
kendaraan,"ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di
Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).
Unit 3 Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan
penjual dari kendaraan yang masih dalam proses kredit dan telah tertunggak
angsuran kreditnya terhadap pihak leasing pada Senin (11/2/2019) sekira pukul
01.15 WIB.
"Awalnya Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan
Kompol Wagino mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa
di lokasi Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur (Pom Bensin Pertamina) sering
terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor yang dijual tanpa dilengkapi
dengan identitas kendaraan,"ungkap Kabid Humas.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda
Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum, Kompol
Wagino kemudian melakukan penyelidikan," sambungnya.
Sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat ubdtersangka dan
didapatkan keterangan bahwa mereka menjual 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga
Rp 95.000.000 yang hanya dilengkapi dengan STNK.
"Berdasarkan keterangan tersebut maka terhadap keempat tersangka berikut
dengan kendaraan sebagai obyek barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polda
Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tegas Kabid Humas.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1
unit mobil Toyota Vellfire. Para tersangka teranca hukuman penjara paling lama
4 tahun. (MEHA)
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.