WahanaNews.co, Bekasi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang diduga terhubung dari Sumatera, Bekasi, hingga Bali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial IR, VST, MA, ASA, dan MJP. Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2,1 kilogram.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka IR di kawasan Pekayon Jaya, Bekasi.
"Dari tangan tersangka IR, kami mengamankan sabu seberat 5,25 gram. Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka VST yang ditangkap di wilayah Bogor Selatan," kata Kusumo dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Saat menangkap VST, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram. Temuan tersebut kemudian menjadi petunjuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Sulteng: Berantas Narkoba Harus Ada Sinergi Aparat, Kampus, dan Masyarakat
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di kawasan Denpasar Timur, Bali.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi kembali menyita sabu dengan berat sekitar 101 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu yang dikuasai VST diduga akan dikirim ke Bali. Sementara MA, ASA, dan MJP diduga berperan dalam peredaran narkotika di wilayah Denpasar Timur.