WAHANANEWS.CO, Jakarta - Reza Artamevia dilaporkan oleh seorang wanita berinisial IM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau penggelapan dalam bisnis berlian.
Kuasa hukum IM, Fahmi Bachmid, sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Reza sebelum resmi melayangkan laporan pada 14 November lalu.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Somasi tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan terhadap sembilan batu berlian yang dijual oleh Reza kepada IM menunjukkan bahwa batu tersebut adalah berlian sintetis, berdasarkan analisis di dua laboratorium khusus, AGL dan FGL.
IM telah melakukan tiga kali pembelian berlian dari Reza. Pada transaksi pertama, IM membeli dua batu berlian dengan nilai Rp8 miliar dan dijanjikan keuntungan Rp 2 miliar.
Pembelian kedua melibatkan satu batu berlian seharga Rp 3,5 miliar dengan keuntungan Rp3 50 juta. Pada pembelian ketiga, IM membeli enam batu berlian senilai Rp 7 miliar.
Baca Juga:
Penyelundupan Berlian 144,27 Gram oleh WNA India Digagalkan Bea Cukai Soetta
"Hasil dari laboratorium menunjukkan bahwa batu tersebut adalah synthetic diamond. Berdasarkan temuan ini, saya telah mengirimkan somasi untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp18,5 miliar sebelum melaporkannya ke polisi," ujar Fahmi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
IM telah melayangkan dua kali somasi kepada Reza, yang dilakukan sekitar satu hingga dua minggu sebelum melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 November.
Sayangnya, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Reza Artamevia.
"Kami tidak langsung melaporkan, tetapi sudah mencoba langkah persuasif dengan meminta pengembalian dana. Namun, karena tidak ada respons yang jelas, kami memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib," jelas Fahmi.
Fahmi menyatakan bahwa pihaknya hanya menginginkan pengembalian uang Rp18,5 miliar sesuai dengan nilai transfer dari kliennya.
"Intinya, kami hanya meminta agar uang tersebut segera dikembalikan. Jika Reza ingin mengambil kembali batunya, silakan. Kami tidak keberatan, yang penting uangnya dikembalikan," tegas Fahmi.
Keputusan untuk melapor ke pihak berwajib dilakukan setelah pihak IM memastikan memiliki bukti yang kuat terkait kasus ini.
"Kami menempuh jalur hukum agar ada penyelesaian. Jika memang ada masalah dengan batu tersebut, silakan diambil kembali. Yang kami inginkan hanya pengembalian uang Rp 18,5 miliar," kata Fahmi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]