WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Laporan ini diajukan oleh seorang wanita berinisial IM.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap
"Benar, laporan diterima pada 15 November. Pelapor IM mengadukan dugaan penipuan atau penggelapan juncto tindak pidana pencucian uang, dengan terlapor RA dan RD," ungkap Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurut Ade Ary, pelapor menyebut bahwa Reza dan RD menawarkan investasi bisnis berlian dengan janji keuntungan.
"Korban pun secara bertahap menyerahkan uang senilai Rp 18,5 miliar kepada terlapor," jelas Ade Ary. "Sebagai jaminan, diberikan 9 buah berlian. Para terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang beserta keuntungan sebesar Rp 21,3 miliar," tambahnya.
Baca Juga:
Penjahat Siber Kembangkan Trik, Hati-hati Link Berbahaya di Gmail Bisa Kuras Rekening
Namun, setelah berlian diterima, korban mengeceknya ke laboratorium dan ditemukan bahwa berlian tersebut sintetik.
Selanjutnya, korban memberikan somasi kepada Reza dan RD untuk mengembalikan uangnya.
Namun hingga laporan polisi dibuat, uang tersebut belum dikembalikan.