WahanaNews.co | Tindak pidana penganiayaan berat yang memicu meninggalnya korban terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Selasa (18/1) petang.
Korban penganiayaan adalah, Simon Malo Kiku alias Ama Yana (65), warga Kampung Bondo Buka, Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur.
Baca Juga:
Terangi Pelosok Negeri, PLN UP3 Depok Wujudkan Komitmen Listrik Merata di Indonesia Timur
Ia dianiaya oleh adik kandungnya yaitu, Paulus Mali Sesi alias ama Mon (58). "Benar ada tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan menggunakan batu gunung," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, Rabu (19/1).
Menurut Sigit Harimbawan, awalnya sekitar pukul 16.45 Wita, korban Simon Malo Kiku alias Ama Yana ke rumah adiknya yang juga pelaku, Paulus Mali Sesi alias Ama Mon.
Korban menanyakan tentang satu pohon kopi yang berada di belakang rumahnya, telah dipotong oleh orang. Korban mencurigai yang memotong adalah, Modianus Padeda (anak dari pelaku) yang telah memotong pohon kopi tersebut. Karena anak pelaku membuat mainan gasing menggunakan batang pohon kopi.
Baca Juga:
PLN UP3 Depok Turut Dukung Percepatan Listrik Desa di Nusa Tenggara Timur
Hal ini menimbulkan keributan dan pertengkaran antara korban dan pelaku. Selang beberapa saat, datang Marthen Dunga (50), yang juga warga Kampung Bondo Buka.
Marthen Dunga menjelaskan, pada Senin (17/1), ia melihat anak pelaku, Modianus Padeda bersama anak kandung dari korban yang memotong cabang pohon kopi yang sudah kering tersebut.
Korban membenarkan cerita dan kesaksian Marthen Dunga. Pelaku tidak terima sehingga mempertanyakan tuduhan korban pada anak pelaku sebagai pihak yang memotong pohon kopi.