WahanaNews.co | Tindak pidana penganiayaan berat yang memicu meninggalnya korban terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Selasa (18/1) petang.
Korban penganiayaan adalah, Simon Malo Kiku alias Ama Yana (65), warga Kampung Bondo Buka, Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Ia dianiaya oleh adik kandungnya yaitu, Paulus Mali Sesi alias ama Mon (58). "Benar ada tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan menggunakan batu gunung," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, Rabu (19/1).
Menurut Sigit Harimbawan, awalnya sekitar pukul 16.45 Wita, korban Simon Malo Kiku alias Ama Yana ke rumah adiknya yang juga pelaku, Paulus Mali Sesi alias Ama Mon.
Korban menanyakan tentang satu pohon kopi yang berada di belakang rumahnya, telah dipotong oleh orang. Korban mencurigai yang memotong adalah, Modianus Padeda (anak dari pelaku) yang telah memotong pohon kopi tersebut. Karena anak pelaku membuat mainan gasing menggunakan batang pohon kopi.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Hal ini menimbulkan keributan dan pertengkaran antara korban dan pelaku. Selang beberapa saat, datang Marthen Dunga (50), yang juga warga Kampung Bondo Buka.
Marthen Dunga menjelaskan, pada Senin (17/1), ia melihat anak pelaku, Modianus Padeda bersama anak kandung dari korban yang memotong cabang pohon kopi yang sudah kering tersebut.
Korban membenarkan cerita dan kesaksian Marthen Dunga. Pelaku tidak terima sehingga mempertanyakan tuduhan korban pada anak pelaku sebagai pihak yang memotong pohon kopi.
Korban yang emosi langsung memukul pelaku menggunakan tangan sebanyak satu kali, yang mengenai pelipis kanan.
Pelaku tidak terima sehingga mengambil batu dan melempar namun tidak mengenai korban. Pelaku memegang pelipis kanan dan melihat darahnya sudah mengalir.
Kemudian pelaku mengambil lagi satu buah batu gunung, lalu kembali melempar korban dan mengenai kepala korban. Hal ini menyebabkan korban terjatuh karena mengalami luka.
Istri pelaku, Lidia Malo (38) bersama keluarga korban membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan perawatan medis.
Sekitar pukul 21.30 Wita, keluarga korban mendapat kabar dari dokter di RSUD Waikabubak, bahwa korban penganiayaan Simon Malo Kiku meninggal dunia.
Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. Mendapatkan laporan, polisi langsung mendatangi TKP mencari saksi untuk diperiksa di Polsek Wewewa Timur.
Pasca mendapat berita bahwa korban meninggal dunia, pelaku Paulus Mali Sesi datang menyerahkan diri ke Polsek Wewewa Timur dalam keadaan luka pada pelipis kanan dan luka gores pada betis kiri.
Ia pun dibawa ke Puskesmas Elopada untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini dilatari masalah satu pohon kopi milik korban, yang berada di belakang rumahnya telah dipotong oleh anak pelaku.
"Rumah korban dan rumah pelaku juga berdekatan serta masih ada hubungan keluarga yang sangat erat. Korban dengan pelaku bersaudara kandung," jelas Sigit Harimbawan.
Ketika jenazah korban dibawa ke rumah duka sekitar pukul 01.00 Wita, aparat kepolisian mengimbau kepada keluarga untuk tetap tenang, menjaga situasi agar tetap aman sambil mengurus proses pemakaman terhadap jenasah korban.
Kasus tersebut telah dilaporkan dan ditangani penyidik Polsek Wewewa Timur, korban juga sudah divisum. Sementara pelaku sudah diamankan di kantor polisi.
"Kasusnya sudah kita tangani dan pelaku sudah kita amankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup Sigit Harimbawan. [qnt]