WahanaNews.co | Afung, saksi kunci dari obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan membeberkan bayaran yang diterimanya setelah mengganti DVR CCTV.
Pada saat itu, dirinya mengaku mendapatkan panggilan dari AKP Irfan Widyanto yang mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membereskan permasalahan CCTV yang ada.
Baca Juga:
Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati, Begini Ekspresi Ferdy Sambo
"Pertama WA. 'Izin Pak Afung, saya Irfan'. Dia langsung telepon. 'Saya Irfan mau ganti DVR' terus saya tanya model dan size apa," ujar Afung dalam persidangan, Rabu (26/10/2022).
Saat itu dirinya melihat spesifikasi yang ada di DVR CCTV sudah kosong. Kemudian setelah itu, dirinya pun langsung memerintahkan untuk mengganti DVR yang sama dengan sebelumnya dengan kualitas yang lebih bagus.
Karena yang di pasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," jelasnya
Baca Juga:
Tuntutan JPU Dirasa tidak Pantas, Ormas Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Selatan
"Setahu saksi yang lakukan pembelian langsung siapa?" ungkap jaksa.
"Saudara Irfan langsung," sambungnya.
"M-Banking transfer ke saya dengan nama yang berbeda tetapi besaran nilainya benar, yang penting pada saat itu saya jual barang," jelas Afung.