WahanaNews.co | Pengacara Kuat Ma’aruf laporkan hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY).
Pelaporan ini disebut untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
"Ya, Kami melaporkan hal tersebut untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan," ujar kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, dilansir dari detikcom, Rabu (7/12/2022).
Irwan mengatakan laporan disampaikan ke KY siang tadi. Dia berharap KY dan Badan Pengawas (Bawas) dapat menindaklanjuti laporannya.
"Ketua majelis yang kami laporkan, laporannya kami sampaikan siang tadi," kata Irwan.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
"Semoga Bawas dan KY bisa menindaklanjuti secara fair," tuturnya.
Namun Irwan enggan merinci terkait apa tindakan hakim yang diduga melanggar aturan serta aturan dan pasal apa yang dilanggar.
Untuk diketahui, susunan hakim yang mengadili perkara pembunuhan Yosua adalah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Morgan Simanjutak, dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.