WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tak paham atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi ketika diberikan kesempatan menyampaikan sesuatu sebelum sidang dengan agenda mendengar keterangannya sebagai terdakwa ditutup oleh Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Baik saudara terdakwa dari rangkaian pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan terus kemudian persidangan, hingga saatnya terakhir saudara memberi keterangan di persidangan ini sebagai terdakwa, apa yang hendak saudara sampaikan?" ucap Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
"Mohon izin, Yang Mulia," tutur Putri Candrawathi.
"Silakan," timpal Hakim Wahyu.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Sekali lagi saya ingin menyampaikan, sampai saat ini terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, saya tidak tahu di mana salah saya, hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," tutur Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya, Ferdy Sambo, datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Putri mengaku berada di rumah dinas tersebut hanya untuk melaksanakan isolasi mandiri (isoman) sebagai protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19.