WahanaNews.co | Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.
Kapolda mengungkapkan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka yang telah berhasil diringkus itu adalah NT (53), ASN (53), dan AJ (57). Sementara itu masih ada dua terduga lagi yang masih buron.
Baca Juga:
Eks Wali Kota Blitar Beri Info Soal Uang Rp 800 Juta di Rumdin Santoso
"Alhamdulillah pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kami tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini," kata Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan penangkapan para tersangka ini terbilang memakan waktu lama yakni hampir satu bulan setelah kejadian.
"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kami identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," kata Totok.
Baca Juga:
Eks Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas
Pelaku pertama yang ditangkap adalah NT. Dia adalah otak dari aksi perampokan tersebut. Penyidik menangkapnya di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
NT disebut sudah merencanakan perampokan ini sejak dia menjalani hukuman di Lapas Sragen. Ia mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Dalam aksi ini, NT membeli satu unit mobil Innova warna hitam, seharga Rp 100 juta. Kemudian memasanginya dengan pelat nomor atau nopol berwarna merah.
"Termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," ujar Totok.
NT juga, kata Totok, berperan membeli senjata api (senpi) seharga Rp 30 juta dari sesorang yang juga sedang diburu polisi.
Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan pengejaran, dan menangkap tersangka lainnya berinsial AJ di sebuah SPBU Jombang, Jatim.
"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," ujarnya.
Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat petugas jaga.
"Tali yang kami amankan dari olah TKP juga identik dengan DNA pelaku AJ melalui hasil scientific," ujar Totok.
Berikutnya, tersangka terakhir yang ditangkap adalah, ASN, dia punya tugas yang sama seperti AJ. Yakni melumpuhkan petugas jaga dengan mengikatnya pakai tali.
ASN juga bertugas untuk mencongkel pintu kamar Wali Kota Blitar dan istrinya. Lalu mencari keberadaan harta di dalam rumah itu. Seperti uang dan juga perhiasan.
Dari hasil perampokan, kawanan ini berhasil meraup harta senilai Rp 730 juta, terdiri dari uang tunai dan barang berharga lainnya.
NT mendapat Rp140 juta dan tiga buah jam tangan merk Guess. Tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta. Sedangkan tersangka ASN mendapat bagian Rp 125 juta, perhiasan kalung 10 gram dan gelang 10 gram.
"Barang bukti tersebut sudah disita oleh petugas.Termasuk BB tiga senjata api dari suadara NT sudah kami sita," ujarnya.
Sebelum melakukan merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar, komplotan ini disebut telah melakukan hal serupa di sebuah gudang distributor Gudang Garam di Pasuruan, pada 14 November 2022.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sementara untuk dua tersangka lain yang masih buron adalah atas nama Oki Supriadi dan Medi Afrianto. Polda Jatim pun telah memasukkan dua buron itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [sdy]