WahanaNews.co, Kota Depok - Altafasalya Ardnika Basya (23) alias Altaf mengaku trauma dan merasa tidak tenang setelah membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI) MNZ (19). Bahkan ia sempat ingin bunuh diri setelah menghabisi nyawa juniornya yaitu MNZ (19).
“Jadi dia sempat ingin bunuh diri karena dihantui korban,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023), melansir viva.co.id.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Altaf adalah mahasiswa angkatan 2020 di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya. Sedangkan MNZ adalah adik tingkatnya yang terpaut dua tahun.
Mereka memang sering bersama baik di kampus ataupun luar kampus. Altaf mengaku tidak ada masalah dengan korban.
“Saya ngga ada masalah dengan dia. Saya hanya khilaf dan hopeless,” katanya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Pembunuhan tersebut dilakukan di kamar kos korban di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok. Saat itu pelaku mengantar korban pulang ke kosannya. Kemudian terjadilah pembunuhan sadis tersebut. Namun setelah itu Altaf mengaku tidak tenang dan selalu didatangi korban dalam mimpi.
“Beberapa waktu lalu saya pernah mimpi ditangkap. Terus setelah kejadian saya mimpi dibunuh korban dan disaksikan banyak orang,” ungkapnya.
Dia percaya mimpi tersebut bukan hanya bunga tidur, tetapi karena ada rasa tidak tenang dalam dirinya. Altaf merasa sering dihantui korban. “Saya percaya mimpi adalah pertanda,” ungkapnya.
Pemuda yang bercita-cita sebagai diplomat itu menuturkan, dirinya sengaja tidak melarikan diri karena ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama dua hari, dia hanya berada di sekitar area kosan. Hingga saat polisi menjemputnya di kosan, Altaf pun tidak melawan.
“Saya menyerahkan diri ke kosan saya pulang dan ikuti prosedur dengan kooperatif,” tukasnya.
Dia mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan maaf pada seluruh keluarga korban, keluarganya sendiri dan civitas akademika UI.
“Saya meminta maaf, saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak, keluarga dan kerabat, teman, pihak-pihak yang dirugikan serta semua pihak yang sudah saya kecewakan,” tukasnya.
Altaf dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif,” pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]