WAHANANEWS.CO, Mataram – Kasus pembunuhan terhadap Maria Matilda Munoz Cazorla, warga negara Spanyol berusia 73 tahun, terungkap melalui rangkaian kesaksian dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Perempuan lanjut usia tersebut diketahui tewas di Hotel Bumi Aditya, Nusa Tenggara Barat, dan jenazahnya disimpan hampir satu bulan di area belakang kamar hotel nomor 136.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana, Dua WN Australia Divonis PN Denpasar 16 Tahun Penjara
"Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka. (Jenazah) posisinya dipakaikan selimut," kata Heri, salah seorang terdakwa memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026) melansir ANTARA.
Sebelum dibawa ke belakang kamar nomor 136, Heri bersama terdakwa Suhaeli yang merupakan karyawan Hotel Bumi Aditya, menyembunyikan jenazah Maria Matilda di ruang genset selama empat hari.
Kedua terdakwa menyimpan jenazah Maria Matilda di ruang genset hotel usai mereka melancarkan niat pencurian yang berakhir pada kematian WN Spanyol tersebut.
Baca Juga:
Tujuh Bulan Kasus Pembunuhan Pasutri di Bungku, HBB Tagih Janji Polda Jambi Ada Perkembangan Kasus Dalam 2 Minggu
"Kondisinya masih 'ngorok' (sekarat) waktu dipindahkan ke ruang genset. Jaraknya sekitar 10 meter dari kamarnya, keluarkan jenazah lewat jendela samping kamar. Bawanya berdua," ujar dia.
Usai menyimpan jenazah di ruang genset, Heri dan Suhaeli kembali ke kamar penginapan Maria Matilda untuk membersihkan jejak, termasuk sisa darah di lantai. Keduanya turut mengambil uang tunai Rp3 juta dan beberapa lembar uang asing dan ponsel korban.
Belakang kamar kosong menjadi lokasi ketiga dari pemindahan jenazah Maria Matilda. Dalam rangkaian persidangan, kedua terdakwa tercatat memindahkan jenazah korban sebanyak enam kali.