WahanaNews.co | Diketahui seorang pedagang siomai di Jakarta Selatan berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia enam tahun. Saat ini, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Betul sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Kamis (3/2).
Baca Juga:
Polisi Ringkus Tujuh Terduga Pencabulan Anak di Gorontalo
Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu mengungkapkan aksi pencabulan sudah dilakukan tersangka terhadap korban selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Namun, korban tak bisa mengingat secara pasti berapa kali tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut.
Baca Juga:
Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Akibat Kasus Dugaan Pencabulan AG
"Namun dia (korban) mengatakan sering, setiap pelaku melakukan perbuatannya korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," ucal Nunu.
Setiap hari korban berada seorang diri di rumah dan hanya dititipkan kepada tetangganya. Sebab, kedua orang tua korban sama-sama bekerja.
Sedangkan tersangka, merupakan seorang tukang siomai keliling. Namun, kerap mangkal di dekat rumah korban dan dalam waktu yang lama.
Aksi pencabulan itu, kata Nunu, kerap dilakukan di rumah korban yang sering kosong. Selain itu, juga pernah dilakukan di sekolah yang sedang dalam proses renovasi.
Mulanya, korban takut menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya karena selalu diancam oleh tersangka.
"Karena diancam sama tukang siomai itu kalau kamu nanti ngomong-ngomong kita pada berantem. Jangan ngomong-ngomong nanti kita pada berantem. Takut anak ini, takut orang tua berantem makanya dia enggak cerita," tutur Nunu.
Korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kala itu, korban bercerita bahwa alat vitalnya mengalami sakit.
"Kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, ke ibunya laporan kalau wiwik (vagina) sakit dicolok-colok sama om siomai. Kontan ibunya pulang setelah pulang nanya langsung ke putri tersebut," ucap Nunu.
Nunu membantah isu bahwa tersangka juga meminum darah korban. Informasi ini pun sempat ramai di media sosial.
Namun, Nunu menegaskan pihaknya telah meminta keterangan dari orang tua korban, dan isu tersebut pun dibantah.
"Itu tidak benar sama sekali, keterangan tidak ada yang menuangkan seperti itu bahkan tadi pun saya konfirmasi ibunya 'kok ada keterangan seperti ini iya bu', sedangkan kami kemarin memberi keterangan ibu tidak ada seperti ini, dijawab saya juga enggak tahu bu kenapa beritanya seperti. Jadi enggak ada itu minum-minum darah," kata Nunu. [bay]