WahanaNews.co | Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG (15) ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
"Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Sebagai informasi, AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik Lengkapi 2 Alat Bukti
Baca Juga:
Hingga Akhir Batas Waktu, Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
Gelar perkara laporan tersebut sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/5/23).
Hasil gelar perkara, penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dari gelar perkara, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.