WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung langkah hukum terhadap tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Dia meminta agar kasus tersebut segera disidang dan mendapat kepastian hukum.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses," tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers, Sabtu (9/7/2022).
Bintang mengatakan proses hukum terhadap pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia berharap proses hukum di kasus ini tidak dihambat.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
"Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum," katanya.
Bintang menjelaskan, dalam UU TPKS Pasal 19, orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan kasus kekerasan seksual akan disanksi pidana maksimal 5 tahun.
Bahkan sanksi lebih besar diberikan kepada pejabat yang harusnya melindungi tapi jadi pelaku pelecehan seksual. Pada kasus itu, hukuman akan ditambah.