WahanaNews.co | Anggota DPRD Kabupaten Lebak, berinisial TJ, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya muda yang dinikahi secara siri, berinisial EDW (23).
Polres Lebak, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, mengatakan, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi, dan hasil visum. "Masih ditangani. Semua masih dikerjakan," katanya, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga:
Gapoktan di Lebak Banten Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Disinggung terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku, tim penyidik Polres Lebak masih melakukan pemenuhan kelengkapan berkas pemeriksaan . "Nanti kita lengkapi berkas pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, TJ saat dihubungi belum memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan oleh istrinya tersebut. EDW, warga Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melaporkan tidak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh TJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam laporan LP/B/269/IX/2021/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN/ tertanggal 4 September 2021 itu, EDW telah melaporkan tindakan yang melanggar UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga:
KPU Lebak Libatkan 100 Orang Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Hingga 8 November
Dalam surat laporan yang ditandatangani terlapor tersebut, peristiwa itu terjadi di depan sebuah Caffe di jalan Soekarno-Hatta, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (3/9/2021), pukul 22:30 WIB. [qnt]