WAHANANEWS.CO, Medan – Polisi menangkap tiga tersangka penganiayaan terhadap pengepul kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yakni Aiptu SN yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua putra kandungnya ASN (28) dan RS (24).
Baca Juga:
Lahan Sawit Ilegal 3,5 Juta Hektare, DPR Siapkan Solusi Pemutihan
"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya, Minggu (26/1).
Arie menjelaskan penganiayaan terjadi saat Aiptu SN bertransaksi brondolan kelapa sawit dengan korban bernama Sumardi. Namun, Sumardi tak mengaku soal brondolan kelapa sawit yang dibelinya dari pencuri.
"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang brondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.
Baca Juga:
Syarat Masalah, Aktivis Lingkungan Minta Eropa Tidak Membeli CPO dari PMKS PT. MSB II Namo Buaya
Kemudian, kata Arie, dua putra Aiptu SN juga menganiaya korban hingga mengakibatkan luka berat. Sumardi kini harus dirawat.
"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan selang. Saat itu, SN kebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep (surat keputusan) mutasi jabatan," ujarnya.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina pada Kamis (23/1). Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga diproses sidang etik profesi Polri di Propam Polres Madina.