WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membuka tabir dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan bernilai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu (28/1/2026) -- dan Kamis (29/1/2026) -- sebagai bagian dari penyidikan perkara korupsi alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan dan industri kelapa sawit.
Baca Juga:
Baru Duduk di Kursi Kajari, Dezi Setiapermana Ditangkap Kejaksaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menyampaikan bahwa dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ada beberapa yang disita, ada dokumen, ada juga barang-barang bukti elektronik, dan itu barang-barang bukti yang memang kita perlukan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Selain dokumen dan bukti elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan para pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
“Ada juga ditemukan itu aliran transaksi suap, berjumlah ratusan miliar rupiah ke oknum-oknum di kementerian itu,” ungkap sumber yang mengetahui proses penyidikan.
Menurut sumber tersebut, kasus yang berujung pada penggeledahan di rumah dan kantor yang berkaitan dengan Siti Nurbaya itu terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan di sejumlah provinsi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan hutan tersebut tidak hanya untuk kepentingan industri dan perkebunan kelapa sawit, tetapi juga untuk kegiatan pertambangan.