WahanaNews.co, Jakarta – Lantaran menganiaya dua anak pengepul barang rongsok di Jalan Harun Raya Ujung, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, seorang pria berinisial AW (43) ditangkap Polisi.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan jatah yang biasa diberikan korban maupun anaknya.
Baca Juga:
Saat Malam Takbiran, 3 Polisi di Muna Dianiaya Warga Sipil dan Oknum TNI
Hal ini membuat pelaku kesal dan langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak berapa lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban.
"Konflik tersebut memanas hingga akhirnya pelaku menyerang keduanya menggunakan senjata tajam," kata Sutrisno dalam keterangannya, Senin (14/10).
Akibat penganiayaan itu, korban anak berinisial RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya DWA menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ambon Mandek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Pelaku AW langsung melarikan diri usai menganiaya kedua korban. Usai kejadian, orang tua korban lantas melaporkan peristiwa ke pihak berwajib.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo menyampaikan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan langsung dilakukan upaya penangkapan.