WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A kepada istrinya berkaitan dengan utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pinjol itu dilakukan oleh sang istri.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Iya, karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya, (sebesar) Rp30 juta," kata Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1/24).
Firdaus menduga tersangka kesal karena tak mengetahui soal pinjol yang dilakukan oleh sang istri hingga akhirnya melakukan aksi KDRT.
"Tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya," ucap Firdaus.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Berdasarkan keterangan korban, utang pinjol itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, tersangka mengaku kebutuhan itu ditanggung oleh dirinya.
"Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari, cuma kenapa alasan istrinya minjam itu karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Firdaus.
Sebelumnya, polisi menetapkan ASN BNN berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
KDRT yang dilakukan A terhadap istrinya itu disebut sudah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban juga sudah membuat laporan polisi.
Namun, saat proses penyelidikan, korban dan tersangka akhirnya berdamai dan rujuk. Sehingga proses penyelidikannya pun dihentikan.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada April 2023, korban kembali meminta agar laporan KDRTnya dilanjutkan kembali. Alasanya, karena tersangka kembali melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi lantas menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
A sempat tak ditahan meski telah berstatus tersangka lantaran dianggap kooperatif. Namun, akhirnya polisi memutuskan untuk menahan A karena memenuhi dua syarat.
Syarat objektif yakni ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di atas lima tahun. Sementara untuk alasan subjektif karena tersangka pernah mengulangi aksi KDRT terhadap sang istri.
"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi, dari kejadian tersebut makanya pertimbangan penyidik untuk ditahan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/24).
[Redaktur: Sandy]