WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aksi merekam dan memvideokan seseorang dan menyebarkan tanpa izin ke berbagai plat form media sosial kembali terjadi. Hal ini dialami seorang pendeta berinisial JS.
Pendeta JS direkam dan divideokan beserta istri dan anak yang masih balita berumur 2 tahun, lalu disebarkan melalui media sosial.
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Melihat rekaman yang diterima wartawan, perekam menggunakan kamera dari Phone Selular (ponsel) sambil melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan dengan profesi JS sebagai pendet. Tetapi para perekam seolah mengintimidasi dan hendak memancing keributan lalu hendak menjatuhkan harga diri JS yang berprofesi seorang pendeta yang tidak memiliki “kasih”.
Menurut keterangan pendeta JS, peristiwa perekaman dan memvideokan tanpa izin itu diketahui dilakukan oleh Alpriado Osmond pada hari Sabtu (14/12/2025) lalu.
Pada saat itu, dirinya bersama istrinya dan anaknya menginap bersama kakak iparnya berinisial C di daerah Kebun Bawang, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Diketahui, C Kakak Ipar Pendeta JS adalah istri dari Apriando Osmond. C dan Apriando diketahui sedang bermasalah dan telah digugat cerai oleh C di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini gugatan perceraian tersebut masih berproses.
Diturukan Pendeta JS wartawan, sebelum peristiwa perekaman terhadap dirinya, istri dan anaknya yang masih dibawah umur terjadi, pihak Alpriado dan ditemani dua orang pria yang belakangan diketahui mengaku sebagai wartawan, dari pagi ketiganya telah terlihat dilingkungan perumahan mengelilingi tempat mereka menginap.
Pendeta JS dan istrinya sebenarnya berusaha menghindar dari ketiga orang tersebut. Terlebih profesinya seorang Pendeta, tak ingin memperdalam persoalan dan menyerahkan segala sesuatunya melalui ranah hukum yang berlaku.