WahanaNews.co, Lampung – PN (43) seorang pria ditangkap polisi karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya.
PN yang tega berbuat tak senonoh kepada anak kandungnya tinggal di Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Ayah tersebut menyetubuhi anak kandungnya, yang masih merupakan pelajar SMA, sebanyak dua kali.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, Ipda Sobrun, mengungkapkan bahwa pelaku, yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kejahatan ini terjadi pada November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Tindakan tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi karena ibu dan adik-adik korban berada di Kota Metro, Lampung.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Pelaku mencampurkan obat tidur ke makanan korban, sehingga korban tertidur dengan lelap di kamarnya. Saat korban tertidur tanpa sadar, pelaku melakukan perbuatan bejatnya," kata Ipda Sobrun, Selasa (7/11/2023) melansir VIVA.
Korban merasa sakit pada bagian intimnya setelah bangun tidur. Setelah peristiwa ini terjadi dua kali, korban akhirnya menceritakannya kepada keluarganya. Ini menyebabkan istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang pada 8 Agustus 2023.
Selama penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian, seperti baju tidur lengan pendek berwarna biru, rok berwarna biru muda, celana pendek berwarna biru tua, dan pakaian dalam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, juga melanggar Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]