WAHANANEWS.CO, Kalsel - M. Parzi, pengacara keluarga Juwita, seorang jurnalis yang menjadi korban pembunuhan oleh seorang prajurit TNI AL bernama Jumran di Kalimantan Selatan mengungkap kronologi kasus tersebut.
"Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon," kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.
Baca Juga:
Soal SKK Wajib Bagi Jurnalis Asing, Polri Buka Suara
Pembunuhan itu disertai dengan dua kali tindakan pemerkosaan. Pertama terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Kedua pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.
Pada pemerkosaan pertama, Pazri menyebut pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.
Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Saat itu, Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memerkosanya di dalam kamar.
"Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," ucapnya.
Bukti video berdurasi lima detik itu merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.