WahanaNews.co, Sulawesi Tengah – Seorang siswa SMP yang masih berumur 15 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) kini harus hamil 5 bulan. Ia diperkosa oleh ayah tirinya berinisial UI (25) dan pacarnya RU (22) berulang-ulang.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur mengatakan, bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku di kediamannya di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Menurutnya, pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juli hingga November 2023.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Tindak dugaan pemerkosaan dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Pagimana. Aksi itu dilakukan sejak Juli sampai November 2023," kata Makmur, Kamis (23/11/2023) melansir VIVA.
Dia menjelaskan, bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pelaku UI saat kondisi rumahnya sepi. Yang di mana sang ibu kandung korban tengah berangkat pergi ke kebun atau saat sedang tertidur di malam hari.
"Jadi kejadian setiap istri pelaku ini ke kebun atau tengah malam kalau sang ibu korban ini tidur," bebernya.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Setelah memperkosa korban, kata Makmur, sang ayah tiri malah mengancam korban bahkan jika tidak dituruti kemauannya dia akan memaksa korban sampai mau menuruti nafsunya.
"Ayah tiri korban ini meminta bersetubuh awalnya karena korban dipaksa terus diancam kalau tidak dituruti," katanya.
Adapun pacar korban yakni RU nekat menyetubuhi korban dengan alasan status berpacaran. Makmur mengungkap bahwa ternyata pacar korban dan sang ayah tiri saudara alias adik kakak.
"Kalau pelaku RU pacar korban. Alasannya bersetubuh karena hubungan pacaran. Dan kedua pelaku ini hubungan keluarga karena bersaudara," ungkapnya.
Makmur menuturkan bahwa kasus tersebut mulai terungkap setelah korban yang tak tahan mendatangi ayah kandungnya.
Darisitu, korban pun bercerita jika dirinya telah jadi korban pemerkosaan sang ayah tiri. Berangkat dari situ, ayah kandung korban pun melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang kakak beradik itu pun langsung ditangkap.
"Korban bercerita ke ayah kandungnya. Akhirnya orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Pagimana pada Jumat tanggal 17 November 2023. Pihak kepolisian menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan dan meringkus IU dan RU," ungkapnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika aksi tak senonoh itu dilakukan telah berulang kali sejak Juli hingga November 2023. Saat ini korban tengah hamil 5 bulan.
"Pengakuannya sudah 5 bulan dilakukan. Dan korban juga sudah hamil 5 bulan," bebernya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Saat keduanya sudah ditahan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]