WahanaNews.co | Balita berinisial GMM (2) sempat digeletakkan begitu saja di meja salah satu warung sekitar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dianiaya oleh pria, Y (31) pada Sabtu (3/12/2022) sore.
Y merupakan pacar ibu korban, SS (23). Mereka telah menjalani hubungan tujuh bulan lalu tepatnya sejak Mei 2022.
Baca Juga:
Kejiwaan Ibu di Jaksel yang Banting Bayi hingga Tewas Diperiksa Polisi
Fakta baru itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022) siang.
"Sempat juga (korban) diletakan di meja salah satu warung, sebelum saat yang bersangkutan menggunakan taksi untuk diantar ke rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy di lokasi.
Irwandhy mengatakan, fakta baru lainnya juga terungkap dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yakni pelaku sempat singgah di lantai 8 dari lantai 16 kamar apartemen.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Intervensi Pencegahan Stunting pada Balita
"Fakta baru kami temukan yang bersangkutan singgah di lantai 8. Kami cek CCTV yang di lapangan, yang bersangkutan sempat berhenti di lantai 8 tapi tidak turun. Cuma berhenti saja, tapi masuk dalam catatan kami," kata Irwandhy.
Irwandhy menambahkan, rekonstruksi kasus penganiayaan balita ini memeragakan 31 adegan dari yang sebelumnya ada 20 adegan yang dipersiapkan.
Pelaku Y dihadirkan dan memerankan langsung rekonstruksi. Adapun peran korban digantikan dengan boneka.
"Adegan yang itu (dibanting) adegan nomor 11," ucap Irwandhy.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, kepala bagian belakang balita GMM terbentur dinding sebelum dianiaya dengan cara dilempar oleh pria, Y (31) yang merupakan pacar ibu korban, SS (23).
"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," ujar Ade.
Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal dengan korban karena BAB sembarangan.
Ade mengemukakan, Y semakin kesal karena korban saat diceboki itu menangis yang tidak kunjung berhenti.
"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," kata Ade.
Saat itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen tapi tidak mendarat sampai tempat yang ditujukan. Korban jatuh dengan kepala membentur lantai.
"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade.
Korban tewas setelah tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan. Tak lama Y ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap anak balita tersebut.
"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade.
"Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade. [rds]