"Tiga pelaku mengambil barang-barang milik korban dari dalam rumah. Barang bukti yang diamankan berupa mulai HP berbagai macam merk. Bahkan, ada laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kaca mata, hardisk milik korban yang dicuri," kata Andri.
Andri menegaskan, dari semua aksi pencurian itu, otak pelaku adalah ER dan R. Para pelaku sudah beraksi lebih dari 15 kali. Mereka menyasar rumah warga malam hari dan mengambil barang-barang berharga.
Baca Juga:
Menko Airlangga Ingatkan agar Koperasi Utamakan Anak Muda dan Digitalisasi
"Para pelaku ini mengaku untuk komplotannya sudah 15 kali lebih beraksi dengan modus serupa. Bahkan kerugian korban pernah sampai Rp200 juta lebih," jelasnya.
"Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Termasuk Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.