WahanaNews.co, Garut – Diduga sebagai pembuat uang palsu pecahan 10, 20, 50 dan 100 ribu rupiah, seorang ibu berinisial Uc (40) dan anaknya Rd (20) warga Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut Jawa Barat kini mendekam di Sel Polsek Leles Garut.
Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya Polsek Leles menangkap RE (28), sedang mengedarkan uang palsu di Wilayah Kecamatan Leles Garut.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Polsek melakukan pengembangan kasus, hingga ibu dan anak terungkap sebagai pembuatnya.
"Butuh waktu beberapa hari kami melakukan penelusuran, hingga akhirnya bisa mengungkap pembuat uang palsu," ujarnya, Minggu (13/8/2023).
RE diamankan saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 Ribu, namun setelah terungkap uang kertas bukan hanya seratus ribuan.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Polisi mengamankan uang palsu dari mulai pecahan Rp10 Ribu hingga Rp100 Ribu, senilai Rp18.800 Ribu.
"Uang palsunya ada yang sudah jadi dan ada yang baru setengah jadi, " ungkap Agus. Lanjut Agus, tersangka memproduksi uang palsu dengan menggunakan kertas telur, berbagai bahan untuk membuat uang palsu dan printer biasa.
Tersangka Rd telah membuat uang palsu sejak tiga bulan lalu, dan telah menghasilkan uang belasan juta rupiah. "Tersangka RE menjual melalui media online, yang dibantu oleh ibunya ( Uc), " ungkapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]