WAHANANEWS.CO, Medan - Propam Polda Sumut memeriksa Kapolres hingga Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu terkait 'nyanyian' bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar yang diduga memberikan setoran bulanan kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
"Mulai dari Kasat Narkoba dan Kapolresnya kita periksa, apakah benar atau tidak. Jadi itu nanti berdasarkan fakta-fakta penyidikan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2).
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Irjen Pol Whisnu memastikan tidak akan menutupi hasil pemeriksaan tersebut. Ia akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah.
"Jadi, tidak kita tutupi, pokoknya kalau anggota saya salah, saya tindak. Kalau anggota benar jangan dong. Kita komitmen, sederhana pikiran saya. Salah tindak, kalau benar jangan," tegas Whisnu.
Sebelumnya pernyataan terdakwa kasus narkoba bernama Endar Muda Siregar alias Endar viral di media sosial. Endar mengaku menyetor uang Rp160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada Diperiksa Propam
Dalam sebuah video yang beredar, Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat Polres Labuhanbatu dengan rincian Rp80 juta, untuk kasat dan Kanit masing - masing Rp20 juta dan Rp8 juta untuk tim.
Endar juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Sebagai informasi, penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Asil. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.